Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Bengkulu.bacakoran.online Bengkulu.bacakoran.online

Berita Terkini dan Terpercaya

Bengkulu.bacakoran.online Bengkulu.bacakoran.online

Berita Terkini dan Terpercaya

  • Berita
  • Daerah
    • Kota Bengkulu
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Muko Muko
    • Kaur
    • Seluma
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Berita
  • Daerah
    • Kota Bengkulu
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Muko Muko
    • Kaur
    • Seluma
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Internasional
Subscribe
Close

Search

Berita

Cegah Karhutla, Polres Bengkulu Utara Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

By Redaksi Bengkulu
30/07/2026

​ARGA MAKMUR — Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) demi menciptakan lingkungan yang sehat dan masa depan yang lebih baik. Langkah preventif ini digencarkan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan.

​Penegasan dan Imbauan Kapolres Bengkulu Utara

​Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta menghindari sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolres Bengkulu Utara.

​Ancaman Sanksi Hukum Tegas Bagi Pelaku Karhutla

​Dalam imbauannya, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak akan luput dari jerat hukum berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

  • ​Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun
  • ​Denda: Hingga Rp15 Miliar

​5 Langkah Pencegahan Karhutla Menurut Polres Bengkulu Utara

​Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan menghindari tindakan-tindakan pemicu kebakaran. Berikut adalah poin penting yang wajib diperhatikan oleh warga:

  • ​Jangan membakar hutan dan lahan.
  • ​Jangan membuka lahan dengan cara dibakar.
  • ​Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
  • ​Jangan membuat api di area hutan dan lahan.
  • ​Jangan membakar sampah di area terbuka.

​Segera Laporkan Jika Menemukan Titik Api

​Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sigap melaporkan jika melihat adanya titik api atau insiden kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

​Bagi warga yang ingin memberikan informasi atau membuat laporan darurat, dapat segera menghubungi layanan Call Center resmi berikut:

  • ​Telepon Darurat: 110 atau (0737) 523110
  • ​Media Sosial Resmi Polres Bengkulu Utara:
    • ​Facebook: Humas Polres Bengkulu Utara
    • ​Instagram: @polresbengkuluutara
    • ​X (Twitter): @polresbklutara
    • ​YouTube: Polres Bengkulu Utara

​Cegah Karhutla, Selamatkan Bumi Kita!

Author

Redaksi Bengkulu

Follow Me
Other Articles
Previous

Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi

Next

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di Pagar Alam, Kapolda Sumsel Tekankan Pencegahan Sebagai Tolok Ukur Keberhasilan Tugas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI
  • Kapolres Bengkulu Utara Sambut Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi untuk Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan
  • Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks
  • Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital
  • Rotasi Jabatan, Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Ketahun dan Giri Mulya

Categories

  • Advetorial
  • Bengkulu Utara
  • Berita
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaur
  • Kepahiang
  • Kesehatan
  • Kota Bengkulu
  • Muko Muko
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
Copyright 2026 — Bengkulu.bacakoran.online